Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang merupakan salah satu Organisasi Perangkat
Daerah Pemerintah Kota Malang berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Malang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Malang. Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 55
Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang Dinas
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malang mempunyai tugas membantu Walikota
melaksanakan kewenangan Daerah di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia, dan melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah
dan /atau Pemerintah Provinsi. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota
Malang hadir untuk mendukung pencapaian misi keempat yaitu "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, kesehatan dan
layanan dasar lainnya bagi semua warga"