DISDUKCAPIL KOTA MALANG

Produk Hukum

PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Malang berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Malang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Malang. Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Malang Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malang mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan kewenangan Daerah di Bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan /atau Pemerintah Provinsi. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malang hadir untuk mendukung pencapaian misi keempat yaitu "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, kesehatan dan layanan dasar lainnya bagi semua warga"

Skip to content