Penghargaan Pelayanan Prima (A) Kategori Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/Kabupaten Tahun 2022
Kota Malang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang memperoleh predikat Pelayanan Prima (A) tingkat Nasional dari Kementerian PAN-RB. Penghargaan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1035 Tahun 2022 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penyerahan penghargaan ini di sampaikan oleh Ibu Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB pada hari Selasa, 20 Desember 2022 di Ruang pertemuan Kementerian PAN-RB. Pelayanan publik yang dihadirkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang meliputi pelayanan di setiap kelurahan, Mall Pelayanan Publik, aplikasi siapel, anjungan mandiri, pelayanan jemput bola hingga inovasi dokumen kependudukan braille pertama di Jawa Timur. Penghargaan ini juga didedikasikan untuk seluruh masyarakat yang telah menggunakan layanan dan memberikan saran serta masukan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang terus memberikan perbaikan inovasi – inovasi pelayanan yang selalu memudahkan masyarakat.