DISDUKCAPIL KOTA MALANG

PENTINGNYA BUDAYA KERJA DAN BAGAIMANA MENYIKAPI KORUPSI SERTA BERSIH DARI PUNGLI DALAM BENTUK APAPUN BAGI SELURUH KARYAWAN KARYAWATI DILINGKUNGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA MALANG.

Malang – Reformasi birokrasi pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara, agar mampu mendukung keberhasilan berbagai program pembangunan.

Untuk mewujudkan hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang memberikan sosialisasi budaya kerja dan anti korupsi pada hari Rabu, 15 Desember 2021. Sosialisasi ini dihadiri oleh ASN dan non-ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Ir. Dahliana Lusi Ratnasari memberikan materi terkait Budaya kerja Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, budaya kerja dapat dimulai dengan yang paling sederhana seperti membersihkan meja kerja sebelum pulang. Budaya kerja yang sudah dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Malang seperti jemput bola dari rumah ke rumah. “Jemput bola sudah menjadi budaya kerja dispendukcapil Kota Malang. Ada atau tidaknya dana pasti akan tetap dilaksanakan karena sudah menjadi budaya kerja kita.

Acara dilanjutkan dengan materi Anti Korupsi yang dipaparkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, MM. “Kita sudah menyanyikan lagu Indonesia raya setiap jam 10 di hari Selasa dan Kamis sudah menggambarkan kecintaan pada Indonesia yang tidak boleh dikotori oleh Korupsi” kata Dra. Eny Hari Sutiarny, MM saat memberikan materinya. Menurutnya Gratifikasi dilakukan setelah menerima jasa, hal ini perlu dihindari. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang juga mengingatkan jika kita menerima suatu barang dari pemohon wajib melapor inspektorat maksimal 30 hari.

Skip to content