DISPENDUKCAPIL KOTA MALANG BUKA PELAYANAN DI MAL PELAYANAN PUBLIK MERDEKA
Malang-Walikota Malang, Sutiaji membuka Soft Opening Mal Pelayanan Publik ‘Merdeka’ yang terletak didepan Alun Alun Kota Malang (3/1). Dalam sambutannya Sutiaji berharap dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik dapat menjadi terobosan baru dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik di Kota Malang.
Dispedukcapil Kota Malang menjadi salah satu dari 14 tenant yang dibuka saat soft launching. Dispendukcapil Kota Malang menyediakan 7 layanan administrasi publik yang meliputi perekama KTP-el, Kartu Keluarga (Hilang/rusak), Cetak KTP-el (Hilang/rusak), Kartu Identitas Anak (KIA), Konsolidasi data, dan Anjungan Dukcapil Mandiri. Semua pelayanan yang disediakan oleh Dispendukcapil Kota Malang maksimal dapat diterima 1 hari setelah pengurusan.
Untuk jam pelayanan Dispendukcapil Kota Malang di Mal Pelayanan Publik pukul 08.00-16.00 untuk hari Sening-Kamis, dan pukul 08.00-15.00 pada hari Jumat. Selain itu, semua pengurusan administrasi di Dispendukcapil Kota Malang tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Maka dari itu, pemohon tidak perlu takut lagi untuk mengurus administrasi kependudukannya.
Dengan adanya Dispendukcapil Kota Malang diharapkan masyarakat dapat lebih dimudahkan untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan, Akan tetapi, pemohon masih bisa melakukan administrasi kependudukan di masing-masing kelurahan dan Kantor Terpadu Dispendukcapil di Jl Mayjen Sungkono.