Pada hari Senin, 30 Januari 2023 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang melaunching Inovasi Aplikasi Laporan Perpindahan Administrasi Kependudukan (LAPOR PAK) di Kantor Terpadu Block Office. Salah satu bentuk inovasi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya Ketua RT dan Ketua RW dalam hal perpindahan penduduk, aplikasi tersebut murni hasil karya teman – teman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.
Hal ini didasari atas semakin mudahnya pengelolaan administrasi kependudukan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil untuk pengurusan perpindahan penduduk tidak memerlukan surat Pengantar dari RT, RW dan Lurah. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah karena tidak adanya pemantauan warga di lingkungan tingkat RT dan RW yang melakukan perpindahan penduduk sehingga bisa menimbulkan potensi masalah sosial. Dari permasalahan tersebut Dispendukcapil kota malang membuat inovasi yakni membuat sebuah aplikasi dashboard perpindahan penduduk yang dapat diakses oleh para ketua RT dan Ketua RW dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data penduduk. Hadirnya Aplikasi Lapor Pak diharapkan dapat memberikan solusi terkait potensi timbulnya masalah sosial dari perpindahan penduduk di lingkungan RT dan RW.