DISDUKCAPIL KOTA MALANG

persyaratan dan formulir

pendaftaran penduduk

Persyaratan Buat Baru KIA

  • Prioritas usia anak 0-kurang dari 17 tahun
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KK orangtua/wali
  • Fotokopi KTP-el kedua orangtua
  • Pasfoto 2×3 (2 lembar untuk anak umur diatas 5tahun)
  • Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)

Persyaratan KIA Yang Hilang

  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KK orangtua/wali

download :

Form KIA

 

 

Persyaratanya :
FC Akta/ data pendukung lainnya
FC KK
FC KTP

download :

formulir pencarian berkas

pencatatan sipil

 

Formulir dapat diunduh di bawah ini:

Formulir Perkawinan

Formulir dapat diunduh di bawah ini:

Formulir Perceraian

Pelayanan masyarakat untuk melaporkan peristiwan penting WNI berupa kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian yang terjadi di luar negeri.

PERSYARATAN PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI

    • FC. KTP 2 (DUA) ORANG SAKSI
      MAP WARNA BIRU
      FC. AKTA PERKAWINAN ORANG TUA YANG
      DILEGALISIR
      FC. KK DAN KTP ORANG TUA
      PERSYARATAN PELAPORAN LAHIR LUAR NEGERI
      FORMULIR
      FC. AKTA YANG TERBIT DI LUAR NEGERI
      FC AKTA YANG SUDAH DITERJEMAHKAN DALAM
      BAHASA INDONESIA KE PENERJEMAH
      TERSUMPAH
      SURAT KETERANGAN DARI PERWAKILAN RI

PERSYARATAN PELAPORAN KEMATIAN LUAR NEGERI

  • Mengisi formulir Pelaporan Kematian Luar Negeri dari Dispendukcapil Kota Malang
  • Akta Kematian dari negara dimana yang bersangkutan meninggal
  • Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan negara setempat
  • Kartu Keluarga dan KTP-el yang meninggal dunia
    • Akta Kelahiran yang meninggal dunia
    • Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  • Paspor yang meninggal dunia
  • KTP-el 2 orang saksi kerabat terdekat
  • KTP-el pelapor

PERSYARATAN PELAPORAN PERKAWINAN LUAR NEGERI

  • Mengisi formulir Pelaporan Perkawinan Luar Negeri dari Dispendukcapil Kota Malang
  • KTP-el (asli dan fotokopi legalisir)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi legalisir)
  • Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  • Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
  • Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
  • Sertifikat Married (asli dan fotokopi)
  • Pasfoto berwarna berdampingan sebanyak 3 lembar

PERSYARATAN PELAPORAN PERCERAIAN LUAR NEGERI

  • Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Dispendukcapil Kota Malang
  • KTP-el (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  • Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
  • Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
  • Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
  • Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)

Pelayanan masyarakat untuk melakukan pengesahan/legalisasi berbagai dokumen akta pencatatan sipil yang masih menggunakan cap dan tanda tangan basah. Dokumen akta pencatatan sipil yang sudah betanda tangan elektronik berupa QR Code serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak perlu dilegalisir.

 

PERSYARATAN

* Melampirkan dokumen asli yang akan dilegalisir, maksimal 5 lembar *

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

Skip to content