DISDUKCAPIL KOTA MALANG

FAQ

1. Bagaimana cara mengurus KTP  untuk pemula?
... Pemohon yang akan mengajukan datang langsung ke petugas perekaman KTP (Dinas/MPP) dengan membawa fotokopi Kartu keluarga (KK) dan fotokopi akta kelahiran

2. Apakah bisa Cetak KTP Rusak/hilang luar domisili?
... Bisa , dengan cara membawa Fotocopy Kartu keluarga (KK) dan KTP yg rusak/ hilang diserahkan kepada petugas yang ada dispenduk 

3. Apakah bisa pengajuan cetak KTP secara online?
... Untuk penduduk Kota Malang bisa mengajukan cetak KTP secara daring atau online melalui aplikasi web siapel.malangkota.go.id

  1. Apakah syarat untuk pengurus an KIA?
    ... Mengisi formulir dan dilampiri fc Akte lahir anak , fc KK KTP orang tua dan pas foto 3x4  untuk anak umur 5 tahun keatas
  1. Apa Saja Persyaratan Pecah Kartu Keluarga ?

... Melampirkan KK,KTP Buku/Akta Nikah Jika Sudah Menikah.

2. Bagaimana bila Kartu Keluarga rusak atau hilang ?

... Pengajuan Cetak Ulang Kartu Keluarga karena rusak atau hilang dapat dilakukan secara online atau di kelurahan dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan /atau kk yang rusak.

3. Apakah boleh dalam 1 KK 1 alamat, anak dan orang tua dipecah KK nya?

... Boleh, selama anak umurnya sudah lebih dari 17 Tahun dan atas seizin pemilik rumah

1. Update NIK / NIK yang tidak terdaftar di instansi terkait
... Mengirim foto Kartu keluarga dan KTP untuk kita lapor kan kepetugas hasil update an dikirim kembali ke yang bersangkutan untuk dasar bukti update datanya.

2. Bagaimana jika NIK di KTP-el tidak sama dengan NIK di KK?

... Pemohon dapat mengajukan pengaduan pada menu pengaduan online, atau ke kelurahan dengan melampirkan KTP-el dan KK untuk dilakukan pengecekan oleh Dispendukcapil. Pemohon akan dihubungi terkait solusi penyelesaiannya.

  1. Apakah bisa pengajuan akta kelahiran secara online?
    ... Untuk penduduk Kota Malang bisa mengajukan akta kelahiran secara daring atau online melalui aplikasi web siapel.malangkota.go.id
  2. Bisakah membuat akta kelahiran jika orang tua tidak memiliki surat nikah / akta kawin atau ibu masih di bawah umur?

    ... Bisa, dengan melampirkan ;

    • Surat kelahiran asli dari dokter / bidan / Rumah Sakit / penolong kelahiran
    • KK dan KTP-el ibu kandung
    • Surat Pertanggungjawaban Mutlak Pasangan Suami dan Istri
    • Surat Keterangan Anak Seorang Ibu
    • KTP Elektronik 2 orang saksi
  1. Apakah bisa mengurus akte kematian yg meninggal nya dibawah tahun 2010?
    ... bisa dengan dasar salah tau dari KTP , KK atau surat kematian almarhum yg menunjukkan bahwa alm berdomisili di kota malang, Setelah itu Mengisi formulir akte kematian yg salah satunya ada pernyataan yg Mengetahui RT , RW dan lurah sesuai domisili.
  2. Bisa kah akta kematian dilegalisir ?

    Jika akta kematian yang belum bertandatangan elektronik, dapat dilegalisir .

    Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat (6) bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

  1. Siapakah yang dapat mengajukan permohonan pencatatan perkawinan atau pelaporan perkawinan luar negeri di Dispendukcapil?

... Penduduk Kota Malang yang beragama non muslim yang sudah melaksanakan perkawinan dihadapan pemuka agama atau penghayat kepercayaan.

2. Apakah pencatatan perjanjian perkawinan dapat dilakukan tidak bersamaan dengan proses pencatatan perkawinan ?

... Dapat.

  1. Apakah penduduk luar kota Malang dapat mengajukan akta perceraian di Dispendukcapil Kota Malang ?

Dispendukcapil dapat menerbitkan akta perceraian untuk penduduk luar Kota Malang apabila terdapat putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan Dispendukcapil Kota Malang untuk menerbitkan akta perceraiannya.

Skip to content