1. Bagaimana cara mengurus KTP untuk pemula?
... Pemohon yang akan mengajukan datang langsung ke petugas perekaman KTP (Dinas/MPP) dengan membawa fotokopi Kartu keluarga (KK) dan fotokopi akta kelahiran
2. Apakah bisa Cetak KTP Rusak/hilang luar domisili?
... Bisa , dengan cara membawa Fotocopy Kartu keluarga (KK) dan KTP yg rusak/ hilang diserahkan kepada petugas yang ada dispenduk
3. Apakah bisa pengajuan cetak KTP secara online?
... Untuk penduduk Kota Malang bisa mengajukan cetak KTP secara daring atau online melalui aplikasi web siapel.malangkota.go.id
... Melampirkan KK,KTP Buku/Akta Nikah Jika Sudah Menikah.
2. Bagaimana bila Kartu Keluarga rusak atau hilang ?
... Pengajuan Cetak Ulang Kartu Keluarga karena rusak atau hilang dapat dilakukan secara online atau di kelurahan dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan /atau kk yang rusak.
3. Apakah boleh dalam 1 KK 1 alamat, anak dan orang tua dipecah KK nya?
... Boleh, selama anak umurnya sudah lebih dari 17 Tahun dan atas seizin pemilik rumah
1. Update NIK / NIK yang tidak terdaftar di instansi terkait
... Mengirim foto Kartu keluarga dan KTP untuk kita lapor kan kepetugas hasil update an dikirim kembali ke yang bersangkutan untuk dasar bukti update datanya.
2. Bagaimana jika NIK di KTP-el tidak sama dengan NIK di KK?
... Pemohon dapat mengajukan pengaduan pada menu pengaduan online, atau ke kelurahan dengan melampirkan KTP-el dan KK untuk dilakukan pengecekan oleh Dispendukcapil. Pemohon akan dihubungi terkait solusi penyelesaiannya.
... Bisa, dengan melampirkan ;
Jika akta kematian yang belum bertandatangan elektronik, dapat dilegalisir .
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat (6) bahwa dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.
... Penduduk Kota Malang yang beragama non muslim yang sudah melaksanakan perkawinan dihadapan pemuka agama atau penghayat kepercayaan.
2. Apakah pencatatan perjanjian perkawinan dapat dilakukan tidak bersamaan dengan proses pencatatan perkawinan ?
... Dapat.
Dispendukcapil dapat menerbitkan akta perceraian untuk penduduk luar Kota Malang apabila terdapat putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan Dispendukcapil Kota Malang untuk menerbitkan akta perceraiannya.