-
Persyaratan Pelayanan
-
Penerbitan KK baru bagi penduduk, syarat-syaratnya berupa :
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau menunjukkan aslinya;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
-
-
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk, syarat-syaratnya berupa :
- KK lama;
- Kutipan Akta Kelahiran.
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk WNI syarat-syaratnya berupa :
- KK lama;
- KK yang akan ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
-
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau Orang Asing, syarat-syaratnya berupa :
- KK lama atau KK yang ditumpangi;
- Paspor;
- Ijin Tinggal Tetap; dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
- Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk syarat-syaratnya berupa :
- KK lama;
- Surat Keterangan Kematian; atau
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk syarat-syarat berupa :
- Surat Keterangan kehilangan dari Lurah;
- KK yang rusak;
- Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau menunjukkan aslinya; atau
- Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.
-
Besarnya biaya retribusi (sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008)
- WNI : GRATIS
- Orang Asing : Rp. 20.000,-
-
Lama Waktu Penyelesaian:
- 2 (dua) hari
-
Prosedurnya adalah sbb:
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Buku Register);
- Lurah menandatangani formulir permohonan KK;
- Lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Dispendukcapil ;
- Petugas Dispendukcapil melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan ;
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menanda-tangani KK.

10 komentar
Lompat ke formulir komentar ↓
Dionisius RM Sinaga
16 Januari 2013 di 20:23 (UTC 7) Tautan menuju komentar ini
Ingin informasi tentang syarat dan prosedur penambahan anggota keluarga di KK saya (No. 3573021609100010 – Jl. Kedondong 5 RT.02/RW.05 Bareng-Klojen) karena penikahan. Istri saya dari Surabaya dan masih menetap di Surabaya karena pekerjaan dan pernikahan tercatat di Catatan Sipil Surabaya. Terimaksih.
Admin Dispendukcapil
21 Januari 2013 di 11:09 (UTC 7) Tautan menuju komentar ini
Prosedur untuk penambahan anggota keluarga ke KK adalah sebagai berikut:
1) Kelahiran : melampirkan Fotokopi Surat Kelahiran dari kelurahan, atau Fotokopi Akte Kelahiran.
2) Pindah datang : melampirkan Surat pindah dari tempat asal. Kalau Istri Bapak domisili Surabaya, maka harus mengurus terlebih dahulu Surat pindah di Dispenduk Surabaya. Untuk selanjutnya berdasarkan surat keterangan pindah tersebut dijadikan dasar untuk penambahan anggota keluarga.
ratri
30 Januari 2013 di 12:49 (UTC 7) Tautan menuju komentar ini
Butuh informasi untuk mengurus surat keterangan pindah ke luar kota. Domisili awal malang. Tujuan pindah Probolinggo. Terimakasih.
Ary
13 Februari 2013 di 20:33 (UTC 7) Tautan menuju komentar ini
KK saya ada yang salah dalam penulisan alamat, bagaimana prosedur pengurusannya?
Karena tidak tertulis diatas.
Admin Dispendukcapil
14 Februari 2013 di 08:59 (UTC 7) Tautan menuju komentar ini
Sehubungan pertanyaan Saudara Ary tanggal 13 Februari 2013, dapat kami sampaikan bahwa untuk pembetulan salah alamat di Kartu Keluarga (KK), maka Saudara bisa mengajukan pengurusan KK baru yang mengetahui RT, RW, dan Kelurahan setempat. Untuk blanko KK bisa diambil di Kelurahan / Kecamatan.
Admin Dispendukcapil
14 Februari 2013 di 09:28 (UTC 7) Tautan menuju komentar ini
Sehubungan pertanyaan Saudara Rendy tanggal 12 Februari 2013, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Tulisan “Anak ke-“ di Akte Kelahiran mengacu pada anak ke-(berapa) dari pasangan (Suami-Istri). Jadi dari pertanyaan Saudara diatas berhubung anak pertama dari Saudara Rendy dan istri kedua, maka di akte harusnya ditulis anak ke-1 (satu) perempuan/laki-laki sah dari suami-isteri Rendy-(nama Istri Kedua).
Sekian.
deasy
28 Maret 2013 di 09:15 (UTC 7) Tautan menuju komentar ini
gmn cra ngurus perpindahan penduduk dr srby k mlg, sedangkan sy udh pnya e-KTP domisili malang, , tp setelah d cek d kelurahan nama sya tidak terdaftar d kel. tsb
alasan kelurahan tsb d karenakan wktu ngurus e-KTP kk yg d gunakan kk lama *mohon bantuanya
juned
9 April 2013 di 00:51 (UTC 7) Tautan menuju komentar ini
jika istri punya anak dari mantan suaminya, sianak dalam KK saya ,untuk nama bapaknya nya saya atau mantan suami istri saya
sila
14 April 2013 di 22:11 (UTC 7) Tautan menuju komentar ini
masalah …
kartu keluarga saya itu sudah buram , dan bagaimana cara untuk mendapatkan nomor NIK yang ada di ksk saya ?
rezza
17 April 2013 di 13:01 (UTC 7) Tautan menuju komentar ini
mohon info tentang cara penambahan anggota dlm KK untuk istri kedua saya (poligami)
terimakasih
rezza